JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan ZO, pengendara mobil Xenia B 1541 WMT yang melakukan tabrak lari AM seorang pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman sebagai tersangka.
Namun ZO tidak ditahan lataran ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. ZO hanya dikenakan wajib lapor.
Pelaku tabrak lari ini disangkakan pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana satu tahun atau denda Rp2 juta.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Lari Pedagang Mie Ayam Akhirnya Ditangkap Berkat ETLE
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pelaku bisa saja dikenakan pasal yang lebih berat jika korban mengalami luka berat.
Menurut Sambodo sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
Hasil visum itu untuk melihat kondisi korban yang nantinya akan menjadi pertimbangan polisi dalam penambahan Pasal dari sebelumnya.
“Pasal 310 ayat 2 itu ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan,” ujar Sambodo, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Jadi Kobran Tabrak Lari, Remaja Perempuan 13 Tahun Meninggal Dunia
“Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, Pasal yang naik pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," tegas dia.
Adapun penetapan ZO sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang didapat kepolisian.
Sebelumnya, AM (37) menjadi korban tabrak lari saat mendorong gerobak dagangannya tepat di depan Ratu Plaza, sekitar pukul 02.40 WIB, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Honda Freed yang Dirusak Massa karena Tabrak Lari Ternyata Mobil Curian, Pelaku Panik Tepergok Warga
Korban tergeletak dengan penuh luka serius dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan. AM yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaanya, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil mengemudi hingga terjadi kecelakaan tersebut.
ZO ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam. Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari " Koboi" Fortuner Tak Ingin Diperpanjang, Kedua Pihak Berusaha Damai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.