Kompas TV nasional melek hukum

Hukum dalam Perkawinan Campuran

Kompas.tv - 22 Mei 2021, 16:06 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran. 

Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya.

Baca Juga: Masinis Shinkansen Terancam Dihukum, Akibat Pergi ke Toilet Tiga Menit saat Kereta Melaju Cepat

Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974  tersebut menyatakan  :

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tersebut menyatakan :

(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang  berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x