MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam. SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, penetapan keempat tersangka setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, semua yang ikut vaksinasi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu mendapatkan sertifikat.
"Semuanya dikasih sertifikat dan dilaporkan itu kegiatan vaksinasi. (Soal) di Jakarta masih didalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk laksanakan vaksinasi," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/5/2021) sore.
Baca juga: Menteri PANRB Usulkan PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin COVID-19 Dipecat
Sementara itu, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.
SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya.
Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.