KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penjualan vaksin covid-19 secara illegal yang dilakukan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Total sudah ada lebih dari 1.000 orang yang menerima vaksin tersebut.
Polisi menyebut 3 ASN yang menjual vaksin secara ilegal adalah satu dokter yang bekerja di Rutan Tanjung Kusta di Medan dan dua ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketiganya bekerja sama dengan seorang agen properti perumahan yang bertugas mencari pembeli vaksin. Aksi jual beli vaksin sudah berlangsung sejak April dan berlangsung 15 kali.
Sementara itu, polisi telah menetapkan 4 pelaku yang menjual vaksin ilegal sebagai tersangka.
Mereka mengaku telah melakukan aksinya sejak April dan total uang yang terkumpul hingga kasus ini terungkap yaitu sekitar 271 juta rupiah.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara, membenarkan 1 ASN yang ada di Rumah Tahanan Kelas I Medan, terlibat praktik jual beli vaksin covid-19 ilegal.
Praktik ini tanpa sepengetahuan kepala rutan, dan kantor wilayah. Kemenkumham menyerahkan sepenuhanya kasus ini kepada polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.