JAKARTA, KOMPAS.TV- Fasilitas istimewa kembali diterima para wakil rakyat anggota DPR RI berupa pelat nomor khusus yang terpasang di kendaraan mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun membenarkan adanya pemberian pelat nomor khusus kepada setiap kendaraan anggota DPR RI.
Menurut Dasco, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Ia menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pria yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat nomor kendaraan khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia?
Kini, adanya pelat nomor kendaraan khusus akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," tegas Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.