JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Mardjono Reksodiputro SH MA meningga dunia dalam usia 84 tahun, Jumat (21/5/2021) pada pukul 05.00 subuh.
Kabar duka tersebut dibenarkan koleganya, Prof Harkristuti Harkrisnowo, yang juga Ketua Dewan Guru Besar UI.
Prof Mardjono dikenal sebagai pakar hukum pidana dan krimonologi, baik dalam dunia kampus maupun praktik.
Selama menagbdikan hidupnya menjadi guru besar di bidang hukum, Prof Mardjono telah berkontribusi terhadap pembangunan organisasi kepolisian dengan mendirikan program studi Kajian Ilmu Kepolisian di UI.
Baca Juga: Guru Besar UIN Ayzumardi Azra Sebut Tiga Faktor Penyebab Demokrasi Indonesia Merosot
Beliau juga menginisiasi departemen Kriminologi, mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, "Mendirikan program Magister Hukum UI, dan begitu banyak milestone lainnya,” kata Prof Adrianus Meliala dikutip dari lama resmi Universitas Indonesia, (23/10/2020).
Selain mendirikan program studi kajian kepolisian, Prof Mardjono pernah menjadi Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (1996-2006), Sekretaris dan Ketua Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1990-2002).
Selanjutnya, pada 1984-1990, ia ditunjuk menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Karena ahli dan mendalam dalam ilmu Kriminologi, Prof Mardjono diberikan gelar Guru Besar pada 1992 dari Universitas Indonesia.
Atas segala kontribusinya di dunia hukum, pada 2009, namanya diabadikan menjadi nama sebuah gedung Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, "Gedung Mardjono Reksodiputro", yang berada di Salemba.
Baca Juga: Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta: Perubahan Status Pegawai KPK Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi
Prof Mardjono lahir pada 13 Maret 1937. Kiprahnya di dunia hukum sejak ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum UI pada 1962. Lalu, melanjutkan ke University of Pennsylvania, Amerika Serikat.
Gelar Master of Arts Prof Mardjono didapatkan pada tahun 1967.
Prof Mardjono diluar UI juga tercatat sebagai pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta.
Dalam dunia pembelajaran, Prof. Mardjono dikenal juga sebagai “Bapak Pelopor Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Ilmu Kepolisian UI”.
Pada sebuah sembutan vitualnya, dilansir dari laman UI, Prof. Mardjono menceritakan tentang gelar pelopor PJJ yang diberikan itu.
Menurutnya, ketertarikannya terhadap metode PJJ bermula dari kegundahannya bahwa banyak sekali mahasiswa yang tidak datang ke kelas yang diasuhnya karena tugas dinas kepolisian.
Itulah awal mula dirinya memperkenalkan metode PJJ ini di sekolah kepolisian UI.
Baca Juga: Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Meninggal Dunia di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.