JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Indonesia AirAsia (Air Asia) digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak melakukan pengembalian uang tiket pesawat (refund) kepada penumpang.
Penggugat bernama Randy Kurniawan dengan kuasa hukum yakni Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr David Tobing dan rekan mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 585/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Persoalan ini bermula setelah pelanggan membeli tiket penerbangan Air Asia untuk bulan Mei 2021 menuju Surabaya yang dibatalkan dan diubah pada hari lain secara sepihak," ujar David Tobing selaku kuasa hukum melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (20/5/2021).
Hal ini tidak dapat diterima oleh pelanggan mengingat rute penerbangan menuju Surabaya sangat padat. Pelanggan kemudian menghubungi pihak Air Asia melalui sistem chat di website Air Asia (AVA).
AVA kemudian mengkonfirmasi pengajuan pelanggan untuk pengembalian uang (refund), tetapi hingga gugatan diajukan, pihak Air Asia tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan yang telah dibayarkan pelanggan.
Padahal, merujuk pada laman resmi Air Asia, jangka waktu pengembalian tiket penerbangan kepada pelanggan yaitu sekitar 30 hari kerja.
“KKI telah mendengar dan mempelajari permasalahan yang dialami oleh pelanggan tersebut. Tindakan Air Asia yang tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan kepada pelanggan-pelanggannya, bukanlah yang pertama kali dilakukan," kata David.
Baca Juga: Warga Temukan Logam Besar Diduga Serpihan Pesawat Air Asia
"Pelanggan maskapai seperti Bapak Randy jelas memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban dari Air Asia, karena perbuatan Air Asia telah memenuhi Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KuhPerdata)," tambah David.
Air Asia bukan hanya tidak mengembalikan biaya tiket penerbangan, tetapi juga melanggar hukum mengenai jangka waktu pengembalian uang.
“Air Asia juga telah melanggar aturan tentang pencantuman Klausula Baku yang dilarang serta peraturan-peraturan lain yang harusnya diterapkan oleh semua maskapai penerbangan," jelas David.
Oleh karenanya dalam Petitum, pelanggan menuntut Air Asia untuk memberikan ganti rugi materiel sejumlah Rp2.297.481,00 imateriel sejumlah Rp250.000.000,00 dan meminta Air Asia untuk mengubah peraturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ganti rugi materiel yang dimaksud untuk mengembalikan biaya tiket penerbanan yang dibeli pelanggan dan mengganti biaya tiket pengganti yang dibeli akibat Air Asia membatalkan penerbangan dan mengubah hari penerbangan secara sepihak.
Sementara ganti rugi imateriel berlandaskan perbuatan Air Asia yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis, kehilangan waktu, tenaga, pikiran, kekecewaan yang di rasakan oleh pelanggan.
Baca Juga: Pesawat Landing Darurat di Tol Chicago AS Karena Masalah Teknis
"Pada hari ini, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan jadwal sidang pertama gugatan Randy Kurniawan vs Air Asia pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, diharapkan Air Asia dapat menghormati jalannya persidangan dengan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tutup David.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.