Kompas TV nasional update corona

Sembilan Jenis Lab Ini Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Pemeriksaan Covid-19

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 10:46 WIB
sembilan-jenis-lab-ini-ditetapkan-sebagai-penyelenggara-pemeriksaan-covid-19
Laboratorium Lembaga Penyakit Tropis Unair Teliti Vaksin Covid 19 (Sumber: KompasTV Surabaya / Kyka Madona)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan Covid-19 agar ada kesinambungan dari proses penyaringan spesimen Covid-19.

Budi Gunadi menetapkan jenis-jenis lab itu dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan keputusannya itu sejak 11 Mei 2021.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Pedoman Percepatan Pencegahan dan Pengedalian Varian Baru Virus Covid-19

Ke-9 jenis laboratorium yang dimaksud antara lain: Laboratorium Klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Kementerian Kesehatan dalam dalam resminya, menyebutkan persyaratan minimal laboratorium yang layak memeriksa Covid-19. Syarat minimalnya, lab harus memenuhi standar kemanan dari risiko penularan bakteri level 2 dari empat kategori Standar Laboratorium Biosafety. Maksudnya, laboratorium itu harus aman terhadap risiko komunitas, namun memiliki risiko menengah para perorangan.

Syarat minimal berikutnya adalah mengenai sumber daya manusianya. Sumber daya manusia lab harus memiliki kompetensi dan kewenangan untuk memeriksa dan memvalidasi pemeriksaan Covid-19. 

Lab yang telah memenuhi persyaratan tersebut selanjutnya harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi. Penilaian lab itu kemudian ditembuskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terima Bantuan Mobile Laboratorium dari Perusahaan Multinasional

Sembilan jenis lab tersebut harus mencakup lab rujukan nasional, lab pembina provinsi, dan pemeriksa.

Dalam keputusan Menkes itu, lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Soal pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan, setiap lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor; seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia.
 
"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid," dikutip dari keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat kementerian Kesehatan, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Tahap 3, Kemenkes: Sasar Warga Rentan di Zona Merah




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x