JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK), Firli Bahuri, didesak untuk segera mencabut Surat Keputusan yang membebastugaskan 75 pegawai KPK. Pasalnya, SK tersebut mengakibatkan sejumlah permasalahan, baik pelanggaran hukum maupun etika publik.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
“Dorongan kami agar Ketua KPK (Firli Bahuri) segera mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK,” kata Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas
Dalam pernyataannya, Kurnia Ramadhana juga menyarankan Presiden Jokowi untuk melakukan supervisi terhadap Pimpinan KPK untuk penyelesaian 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kurnia mengaku khawatir, Pimpinan KPK akan mengintepretasikan berbeda dari apa yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi.
“Presiden Joko Widodo mesti mencermati dan melakukan supervise atas tindak lanjut hasil TWK itu di KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik TWK, MAKI Sebut Pernyataan Presiden Joko Widodo Bisa Memperbaiki Kinerja KPK
“Jangan sampai pimpinan KPK menafsirkan lain pernyataan Presiden dan tetap memaksakan pemberhentian 75 pegawai KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (KPK) dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua KPK.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tegas dinyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Pimpinan KPK Cabut Surat Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujarnya Presiden Joko Widodo.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta kepada para pihak terkait untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Khususnya, pimpinan KPK Firli Bahuri, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Apresiasi Respons Jokowi Soal 75 Pegawai KPK, MAKI: Ini Memang Diperlukan, Bukan Intervensi
“Saya meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya Pimpinan KPK, Menpan RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.