SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memperpanjang bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300.000 hingga Juni 2021. Berikut syarat dan langkah pencairan bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan tersebut akan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Menurut Kemensos melalui akun Instagram yang dikutip pada Rabu (19/5/2021), bantuan non permanen ini disalurkan sebagai upaya menyelamatkan warga miskin yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Lanjut Sampai Juni, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
Diketahui sebelumnya, bantuan ini mulanya akan diakhiri pada April 2021. Namun, bantuan ini akan diperpanjang hingga bulan Juni.
Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST?
Berikut syarat bagi masyarakat yang berhak menerima BST:
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Kemensos Berlanjut hingga Juni 2021
Jika memenuhi kriteria tersebut, lantas bagaimana langkah pencairannya?
Diketahui, pencairan BST dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia. Sebelum mencairkan, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
Adapun bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas, petugas Pos akan mengantarkan langsung BST ke rumah. Dalam pencairannya, tidak ada potongan apapun. Sehingga, penerima akan bersih menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan mulai dari Mei-Juni 2021.
Baca Juga: Cek Daftar Bansos yang akan Lanjut Disalurkan Setelah Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.