Baca Juga: Melanggar Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Kerumunan Petamburan
“Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, (korban) diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri.
Setelah memerkosa korban, RTS menggondol dua ponsel di dekat korban. Ia melarikan diri lewat pintu belakang.
RTS kabur bersama RP yang telah menunggu dan berjaga di belakang rumah korban dengan motor.
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, kedua pelaku yang tertangkap positif menggunakan narkotika.
“Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Yusri.
Selain itu, pelaku AH juga merupakan pelaku pencurian kambuhan.
“AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih didalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," kata Yusri.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Halabihalal Hingga Undang Organ Tunggal, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Semaka
Menurut Yusri, ketiga pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai Pak Ogah atau orang yang mengatur lalu lintas secara tak resmi.
Polisi pun bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP
Para pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.