JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri sebelumnya telah menyiapkan pengetatan mudik dan antisipasi arus balik jauh sebelum pelarangan mudik diberlakukan.
Pengetatan ini dilakukan sebagai evaluasi kondisi yang sama di tahun 2020 saat pandemi merebak.
Lalu apa perbedaan larangan mudik tahun ini dengan tahun lalu?
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, di tahun 2020 lalu masih banyak masyarakat yang memaksakan untuk mudik.
Rudy menyebut, di tahun lalu banyak kendaraan modus dilakukan untuk mengelabui polisi, sekitar 800 kendaraan berhasil didenda dan disita.
Rudy menyampaikan, sedangkan larangan mudik di tahun ini seharusnya jauh lebih baik. Karena pemerintah sudah melarang mudik dari hari-hari sebelumnya.
Rudy menegaskan, untuk tidak mengartikan larangan mudik yang hanya 12 hari sebagai hal yang formal.
Dirinya juga tidak setuju bila mudik tahun ini dikatakan lebih longgar dari larangan mudik sebelumya.
Rudy menambahkan, bahawa larangan mudik tahun ini pos penyekatan yang tersebera di berbagai wilayah ditambah 2 kali lipat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.