JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia secara bebas di beberapa hari terakhir ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai keleluasaan TKA China masuk ke Tanah Air, mencerminkan sikap tidak adil pemerintah terhadap warganya sendiri.
Mengingat pemerintah tengah menerapkan kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita setuju penyekatan itu untuk mencegah pandemi, kami setuju kebijakan itu, yang kami enggak setuju rasa keadilan itu tidak ada," kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga: Debat KSP dan PKS Terkait Kedatangan Ratusan TKA China ke Indonesia di Masa Pandemi
Lebih lanjut Said mengungkapkan pemerintah hanya tegas kepada bangsa sendiri, namun memberikan karpet merah kepada bangsa asing.
"Kegarangan (pemerintah) hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh Indonesia, tumpul kepada bangsa asing, TKA China," tegas Said.
Said kemudian menyinggung keberadaan Satgas Covid-19, Menko, Menaker hingga Dirjen Imigrasi yang tidak nampak saat ratusan TKA China masuk ke Tanah Air.
"Ke mana Satgas Covid-19, Menko-menko yang garang sekali kalau bicara penyekatan mudik? Ke mana Menaker yang seharusnya berada di kepentingan para buruh, lenyap ditiup angin," jelas dia.
Baca Juga: Tes Acak Covid-19 Pemudik di Titik Penyekatan Ditingkatkan, Antisipasi Lonjakan Arus Balik
Said menegaskan kepada pemerintah jika ingin menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air diperlukan sikap yang adil baik untuk bangsa asing maupun bangsa Indonesia.
"Kalau mau menangani pandemi, seharusnya sikapnya sama baik kepada orang asing maupun orang Indonesia," ucap Said.
Said menduga kedatangan para TKA tersebut merupakan akibat dari pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, TKA saat ini mudah sekali masuk ke Indonesia bahkan berani mencarter pesawat karena berkeyakinan mereka tidak akan ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pakar IDI Sebut Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Alami Kenaikan, Masyarakat Diingatkan Waspada
Berdasarkan omnibus law tersebut, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.
Mereka cukup mengisi form rencana penggunanan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Hal ini mengakibatkan jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota tetapi TKA China disambut dengan karpet merah saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Tes Acak Covid-19 Pemudik di Titik Penyekatan Ditingkatkan, Antisipasi Lonjakan Arus Balik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.