JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan ziarah kubur di semua Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta.
Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai hari ini Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies di Balai Kota. Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Penutupan Pemakaman Umum di Jakarta, Tradisi Ziarah Kubur dan Petasan
Pelarangan ziarah ini menyebabkan TPU tidak didatangi para peziarah. Dampaknya, para pedagang bunga tabur pun kehilangan penghasilan.
Meski ziarah kubur dilarang, namun Anies masih mengizinkan aktivitas pemakaman seperti biasa. Penutupan TPU hanya berlaku untuk para peziarah. "Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," kata Anies.
Baca Juga: Pemkot Bogor Tutup Pemakaman Umum Selama Lebaran, Ziarah Kubur Dilarang
Seperti terlihat di TPU Grogol Kemanggisan, Jakarta Barat, yang lengang jelang lebaran. Pintu gerbang makam tak dibuka lebar, hanya cukup untuk petugas saja. Para pedagang bunga tabur yang biasanya mangkal juga tak terlihat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.