JAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas Penanganan Covid-19 melihat perlawanan yang dilakukan calon pemudik di tengah kebijakan peniadaan mudik. Terkait hal tersebut, Satgas meminta masyarakat paham peran kepolisian adalah menjalankan tugas sesuai kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seusai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/5/2021)
“Selama satu minggu ini aku melihat pemberitaan yang menunjukkan lokasi di mana usaha kepolisian untuk menghentikan mudik mendapatkan perlawanan dari masyarakat,” tutur Wiku.
Baca Juga: Perayaan Idul Fitri Masih Pandemi Covid-19, Ini Pedoman Agar Terhindar Virus Corona
“Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil,” tambah Wiku.
Untuk itu, Wiku mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada TNI dan Polri untuk bersikap tegas dan konsisten menegakkan kebijakan peniadaan mudik.
“Pemerintah mengapresiasi peran TNI dan Polri yang sudah hadir di ruang publik dalam mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik di tengah masa pelarangan mudik pada saat ini yang sedang berlangsung hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Wiku Adisasmito Sebut 324 Zona Oranye Covid-19 Didominasi Daerah Tujuan Pemudik
“Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Wiku.
Dalam keterangannya, Wiku mengatakan rapat terbatas juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup.
“Sedangkan tempat wisata yang berada di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan komitmen yang terkendali,” katanya.
Baca Juga: Stop Penularan Covid-19, Wiku Adisasmito: Jangan Melakukan Silaturahmi Fisik
“Sekaligus pemulihan ekonomi saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Wiku kemudian meminta kepada Kepala Daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah saat hari raya idulfitri.
Seperti halnya takbiran salat Ied dan halal bihalal sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan TNI-Polri Tegas dan Konsisten Tegakkan Kebijakan Peniadaan Mudik
“Maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya pelaksanaan salat idulfitri di daerah dengan zona merah dan orannye agar dilakukan di rumah,” ujarnya.
“Sedangkan di daerah dengan zona dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas masjid atau lapangan,” tambahnya.
Kemudian terkait silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Wiku menyarankan agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.