JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat peralihan status menjadi Apatur Sipil Negara (ASN).
Imbasnya mereka termasuk salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan bakal terdepak dari lembaga antirasuah tersebut.
Namun, peluang untuk mempertahankan 75 pegawai itu untuk tetap di KPK muncul setelah adanya usulan dari Pimpinan Komisi III DPR RI.
Pangeran Khairul Saleh, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR mengusulkan ke-75 pegawai itu tetap mendapatkan kesempatan mengikuti tes ASN.
Adapun, kesempatan itu dapat dilakukan pegawai KPK yang tak lolos melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: KPK Jamin Hak 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan, Plt Jubir: Mereka Tak Bekerja Sampai Ada Keputusan Lagi
"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," ujar Khairul, Senin (10/5/2021).
Menurut Khairul, langkah KPK menggelar TWK bertujuan melakukan alih status para pegawainya menjadi ASN. Hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tes tersebut merupakan persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN.
Dalam tes itu, kata dia, terdapat berbagai syarat meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ucapnya.
Baca Juga: Novel Naswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.