JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan seruan tentang pengendallian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Satu di antaranya adalah, menyerukan kegiatan di pusat perbelanjaan pada zona merah Covid-19 untuk dihentikan sementara.
Demikian bunyi poin 4 dari 6 yang terdapat dalam seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendallian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” demikian isi Seruan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Anies bersama Pimpinan Daerah Penyangga Ibu Kota Sepakat Antisipasi Laju Kasus Covid-19 saat Lebaran
Dalam seruannya, Anies juga menegaskan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaa, warung atau rumah makan, kafe, restoran, bioskop menerapkan batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu, Anies juga menegaskan pelaku usaha untuk membatasi kunjungan hanya 50 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Kemenkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur RS untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Hari Raya
Dalam seruan, Gubernur Anies Baswedan juga mengatur operasional kawasan wisata atau tempat rekreasi selama masa libur lebaran. Anies menginginkan kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batas operasional dan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.
“Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan batas jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas,” demikian seruan Anies Baswedan.
“Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Daerahnya Masih Tinggi, Gubernur Lampung Minta Warganya Salat Idul Fitri di Rumah
Poin lainnya dalam seruan, Anies Baswedan menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Jika warga ingin salat Idul Fitri di luar rumah, Anies menegaskan agar dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, Anies juga menegaskan kegiatan open house selama pandemi Covid-19 dilarang. Lantaran hal ini bisa menyebabkan kerumunan yang berpotensi pada penularan Covid-19.
Baca Juga: Hati-Hati, 3 Strain Baru Covid-19 Banyak Menyebar di 4 Provinsi Ini
Anies dalam seruannya juga meniadakan kegiatan ziarah kubur selama 12-16 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan yang kerap terjadi saat ziarah saat lebaran.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.