JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat Idul Fitri 1442 di masjid dan mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah berstatus zona hijau dan zona kuning. Itupun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri (di masjid dan musala) sama sekali tak bisa dilakukan," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).
Kamaruddin menambahkan lokasi salat Idul Fitri di masjid zona kuning dan hijau harus memenuhi sejumlah syarat. Persyaratan itu ditetapkan oleh Kemenag melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Lakukan Pengawasan ke Rumah Potong Hewan
Sedikitnya ada delapan syarat dari Kementerian Agama yang harus dipenuhi, yakni:
Pertama, salat Idul Fitri harus sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Kedua, jemaah salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Ketiga, untuk memastikan kondisi jemaah, panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun).
"Keempat, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujar Kamaruddin.
Kelima, semua jemaah diminta tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Keenam, khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Ketujuh, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Kedelapan, selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah diminta kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan atau bentuk lain bersentuhan secara fisik.
Baca Juga: Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan di Sekolah
Meskipun SE Nomor 7 ini sudah dirilis, Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksakan masyarakat aturan pada SE.
Menururtnya, SE ini hanya memiliki kekuatan persuasif.
"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa Kemenag terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait khususnya Satgas Covid-19 daerah.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," ucap Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.