JAKARTA, KOMPAS.TV- Larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Meskipun demikian, aktivitas transportasi tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pemerintah sudah menegaskan aktivitas mudik dilarang dan demikian pula di wilayah aglomerasi, akan tetapi mengizinkan aktivitas trasnportasi yang esensial tetap beroperasi,
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” ujarnya dalam siara pers, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Berikut Peraturan Mudik Lokal di Sejumlah Daerah Aglomerasi Jabodetabek
Ia menyebutkan aktivitas esensial yang dimaksud, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.
Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik bertujuan agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat yang memicu kerumunan.
Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga.
Baca Juga: Mudik Wilayah Aglomerasi Resmi Dilarang, Berikut Titik Pengamanan di Wilayah Jabodetabek
Wiku menyebutkan, operasional beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kabupaten Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.