JAKARTA, KOMPAS.TV – Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
Namun menjelang lebaran, aktivitas ekonomi seperti perdagangan justru makin ramai, pun demikian dengan agenda mudik.
Meski sudah dilarang banyak yang nekat tetap pulang kampung bahkan mereka memilih curi start sebelum tanggal 6 Mei 2021 agar tak terkena penyekatan.
Lalu apa dampak buruk bagi Indonesia atas peningkatan mobilitas warga?
Simak pembahasannya bersama Epidemiolog UI, Tri Yunis Miko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.