JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 517.600 dosis vaksin hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab sudah diterima Indonesia pada pekan lalu.
Hal itu berdasarkan asistensi Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap impor dosis vaksin Covid-19.
"Selain memberikan asistensi berupa layanan Rush Handling, kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta) juga menerbitkan izin melalui SKEP fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan pajak lainnya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan lewat keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Vaksin Moderna Klaim Punya Tingkat Efikasi 96 Persen Lawan Covid-19 bagi Remaja Umur 12-17 Tahun
Setengah juta vaksin tersebut merek SinoPharm, yang diproduksi oleh National Pharmaceutical Group milik pemerintah Cina.
Sejumlah kebijakan diberlakukan oleh Bea Cukai termasuk pembebasan biaya Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.
"Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020," ungkap Finari.
Baca Juga: Dimulai 17 Mei 2021, Estimasi Awal Harga Vaksinasi Gotong Royong Rp500 ribu Per Dosis
Diharapkan, vaksin hibah dari Arab dapat membantu mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dan menanggulangi varian baru corona.
“Kami akan tetap memberikan pelayanan maksimal dan melakukan percepatan yang diperlukan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.