JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, tempat wisata yang buka saat libur hari raya wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud adalah pembatasan jumlah pengunjung, jam operasional, hingga mencegah terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Libur Lebaran, Pemprov DKI Berencana Tutup Lokasi Wisata
"Tempat wisata yang buka saat hari raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Memberlakukan pembatasan jam operasional, serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan, kata Wiku, selama Lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata.
"Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Sargas Covid-19 menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik hari raya, 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan 77 Pos Pantau di Mal hingga Tempat Wisata
Tapi, wisata masyarakat hanya boleh dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau masih dalam satu kawasan aglomerasi.
Jadi, hanya wisatawan lokal dapat melakukan wisata di wilayah masing-masing.
Terkait hal tersebut, Wiku memastikan perjalanan wisata lintas batas daerah selama larangan mudik hari raya tak dibolehkan. Berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.
Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.