JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial terus melakukan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) dengan bantuan sosial menggandeng Pemerintah Daerah dan lembaga sosial kemasyarakatan (LSM/NGO).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada 11 Maret 2021 didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof Zudan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi.
Hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mendukung untuk transparansi, akuntabilitas dan lebih tepat sasaran maka setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.
Namun, ada sebagian kecil pihak tak paham situasi dan kondisi lapangan dengan menuduh belum diterima paket bantuan sosial dari Kemensos sebagai tindakan inkonsistensi, padahal masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu.
Baca juga: Siap-siap! 6 Bansos Ini Dipercepat Cair Awal Mei, Apa Saja?
Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, menyatakan bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan kepada warga KAT SAD harus padan dengan NIK yang membutuhkan upaya dan tenaga ekstra untuk perekaman data.
“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga KAT SAD berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK,” ujar Sukmareni, Rabu (5/5/2021).
Diakui Sukmareni, memang di lapangan masih ada kendala dalam perekaman data dan yang lainnya, namun Kemensos cukup cepat merespons dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi agar permasalahan bisa segera diatasi.
“Kami merasa Kemensos sudah merespons dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verfikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” tandas Sukmareni.
Misalnya pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesaiannya.
“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu kendala padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil ” kata Sukmareni.
Baca juga: Cek Rekening Bansos Tunai Rp300 Ribu DKI Jakarta Sudah Cair
Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus menyatakan, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM.
“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang namun hanya belum full turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan,” ungkap Charles.
Kemudian, pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cek pos.
“Sedangkan, untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021,” pungkas Charles.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.