JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dalam persidangan hari ini, ketua PA 212 Slamet Maarif dan mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Dalam kesaksiannya, Ketua PA 212, Slamet Maarif menyebut massa datang ke bandara untuk menjemput Rizieq Shihab karena adanya izin dari pemerintah lewat Menko Polhukam.
Selain itu, menurutnya kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung terjadi di luar dugaan.
Namun slamet juga mengakui jika dalam acara di Megamendung tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan tes antigen bagi tamu yang datang.
Pesantren hanya menyediakan masker bagi para tamu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.