JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) berwarna hitam di dekat gerbang tol Cawang arah Bogor, pada hari Rabu (5/5/2021) siang.
Polisi menghentikan mobil beserta dua orang pengendaranya karena dinilai telah melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanda nomor mobil menggunakan plat berwarna biru dan bertuliskan kode SN 45 RSD.
Plat nomor tersebut tidak sesuai dengan plat nomor yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berwarna hitam dengan huruf berwarna putih.
Mobil tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tidak hanya itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh pengendara juga palsu dan sama-sama dikeluarkan oleh kekaisaran sunda nusantara.
Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Untuk sementara, Polisi masih mengenakan denda sebesar Rp500.000,- kepada pengendara mobil.
Simak penjelasan selengkapnya dari Kepala Satuan Patroli Jalan Raya, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal dalam tayangan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.