KARAWANG, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran akan berlaku mulai besok 6 Mei - 17 Mei 2021.
Petugas gabungan dari Polres Karawang, TNI, dan Pemkab Karawang akan melakukan penyekatan di 15 titik di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 46+500 dan Tanjungpura.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 2.000 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait bakal berjaga di pos-pos penyekatan.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Aktif Malam Ini, Polri Siagakan Petugas di 381 Titik Penyekatan
"Ada 15 titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik," ujar Rama di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari 15 titik itu, dua di antaranya menjadi prioritas, yakni Kilometer 46+500 Tol Jakarta-Cikampek dan jalan nasional di jalur arteri Karawang dengan pintu utama di Tanjungpura. Kemudian, di jalur tengah di Bundaran Kepuh.
"Jalan nasional palang pintu pertama di Tanjungpura dan palang pintu terakhir di Jatisari apabila apa kebobolan," ujar Rama.
Pemudik yang masuk pengecualian diperbolehkan mudik, tetapi tetap memenuhi syarat, yakni menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat dari aparat berwenang, misalnya instansi tempat bekerja atau kepala desa.
"Inilah yang menjadi syarat mutlak. Nanti akan diperketat, apabila tidak mengantongi, kita akan putar balikkan," ujar dia.
Baca Juga: Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu
Rama menyebutkan, pada masa pengetatan pramudik sejak 22 April - 5 Mei 2021, penyekatan dilakukan secara acak.
Dari kegiatan itu, petugas telah mengamankan 32 travel gelap.
Selain 15 titik penyekatan, petugas gabungan juga akan bersiaga di tujuh pos pengamanan di pusat keramaian dan lima pos pengamanan di obyek wisata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.