KOMPASTV - Penangkapan eks panglima FPI, Munarman, dalam kasus dugaan terorisme, panas di tengah masyarakat. Dua polemik mengiringi penangkapan. Pertama, keberatan pihak kuasa hukum Munarman, terkait proses dan mekanisme penangkapan, yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Kedua, soal keberadaan bahan peledak di eks markas FPI, yang dituding rekayasa.
Baca Juga: Densus 88 Tutup Mata Munarman, DPR: Dalam SOP Polri Itu untuk Kejahatan Tertentu
Benarkah? Apa fakta sebenarnya terkait hal ini? Aiman mencoba menguak faktanya.
Aiman, mengawali penyusuran dengan mendatangi Kawasan Petamburan, Jakarta, lokasi eks markas FPI. Aiman, berbincang dengan sejumlah warga sekitar, untuk mengetahui seperti apa aktivitas di markas FPI, dan juga saat penggeledahan terjadi.
Baca Juga: Polisi: Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021
Dari sana, Aiman bertemu dengan tim kuasa hukum Munarman, untuk mengetahui apa saja yang menjadi keberatan dari tim kuasa hukum, termasuk juga keberadaan TATP atau bahan peledak di Eks Markas FPI.
Aiman juga mewawancarai Kepala Badan Reserse & Kriminal Polri 2009-2011, Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi, untuk menggali, seperti apa prosedur penangkapan pelaku terduga terorisme.
Terakhir Aiman, berbincang dengan Pengamat Terorisme, Hasibullah Satrawi, untuk mendapat gambaran jelas, terkait pola pelaku terorisme, dan kemungkinan keberadaan TATP di Eks Markas FPI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.