JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam diberhentikan polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu dan tampak aneh.
Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor SN 45 RSD. Karena pelat tadi dianggap tidak terdaftar, mobil tersebut akhirnya ditilang polisi.
Baca Juga: Razia Jam Malam di Bundaran HI, Puluhan Pengendara Motor Kena Tilang
Ketika ditilang, polisi baru mengetahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan seorang penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan pengemudi mobil tersebut ditindak di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021) siang.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Bebas Berkat Asimilasi
Saat melakukan penindakan, anggota polisi yang bertugas menemukan identitas tidak resmi pengendara mobil tersebut.
Dalam kartu identitas itu, tertulis bahwa pengemudi merupakan warga Negara Kekasisaran Sunda Nusantara.
"Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: 700 Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Warga Surabaya, Terbanyak Pelanggaran Marka Jalan
Menurut Akmal, pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukan surat resmi kepemilikan kendaraan termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Saat ini, Akmal menambahkan bahwa pengemudi tersebut telah diamankan. Sementara kendaraan Pajero Sport miliknya telah disita sebagai barang bukti.
"Tidak ada (surat kendaraan). Hanya bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kita akan ekspos jam 15.00 WIB di Patwal," kata Akmal.
Baca Juga: Rangga Sunda Empire: Dunia Ini Harus Ditata Kembali!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.