Bank Indonesia bernafas lega karena gugatan masyarakat atas peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, penggunaan uang elektronik menjadi semakin kuat di mata hukum.
Sebelumnya, dua pengguna layanan tol dan dan bus Transjakarta, Normasnyah dan Tubagus menggugat peraturan BI soal uang elektronik. Keduanya beralasan, bank sentral telah melanggar undang undang mata uang. Namun, gugatan ini ditolak Mahkamah Agung.
Putusan ini sangat penting mengingat aturan ini terkait dengan banyak kebijakan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.