JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tempat-tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye tutup selama masa libur Lebaran.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).
Instruksi Kapolri ini disampaikan melalui surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. Surat telegram bertanggal 30 April 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Aturan Soal Operasional Tempat Wisata di Masa Libur Lebaran
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup," kata Sigit dalam telegram, seperti dikutip dari Kompas.com.
Telegram itu ditujukan kepada para kapolda untuk mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idul Fitri.
Karena itu, Sigit meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.
Dia mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
"Melaksanakan mapping seluruh lokasi wisata yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup," ucap dia.
Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.