JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kereta Api Penumpang Jarak Jauh Menengah Tidak Beroperasi pada 6 - 17 Mei
Operasional kereta jarak jauh ini hanya melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Adapun kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak KAI mengikuti surat edaran Satgas Covid-19, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Selain itu, untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Sementara untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Penumpang Mulai Memadati Stasiun Kereta Api di Jember
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
Baca Juga: Forkopimda Sidak di Titik Penyekatan, Terminal dan Stasiun Kereta Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.