JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat muslim dan dilakukan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri.
Membayar zakat juga dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-sadara terutama para mustahik.
Adapun syarat berzakat di antaranya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021
Sementara itu, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan
Berikut cara membayar zakat fitrah secara online:
1. BAZNAS
Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui di BAZNAS:
1. Pertama buka laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat.
2. Pilih Jenis Dana, pilih "Zakat", setelah itu klik "Zakat Fitrah".
5. Tentukan "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.
6. Lalu, pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.