Berdasarkan catatannya, kata dia, tindakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap warga sipil, TNI, dan Polri beragam.
Baca Juga: Kapolda Papua Sebut 6 KKB yang Masih Aktif, Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya
Itu mulai dari membunuh, membakar rumah, hingga membakar pesawat.
"Mereka terus melakukan tindak kekerasan. Perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar dipinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya di tengah jalan," ujar Mahfud.
"Lalu bikin video menantang, 'ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu'. Itu yang terjadi dan itu selalu ada videonya. Beritanya juga tersebar."
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Kejar KKB Papua, Personel Tambahan TNI-Polri Dikirimkan ke Distrik Ilaga
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan Ketua MPR, Pimpinan BIN, Polri, dan TNI.
Selain itu, kata Mahfud, keputusan tersebut juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal serta masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Kontras Sebut Pemerintah Harusnya Tidak Reaktif Melabelkan Teroris pada KKB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.