Marak beredar broadcast message alias pesan berantai yang menyatakan nasabah BCA dikenakan charge dalam tiap transaksi debet.
Hal ini dibantah oleh direksi BCA.
Direktur BCA Santoso Liem mengonfirmasi, BCA tidak pernah mengenakan biaya transaksi debet untuk pemegang kartu.
Pasalnya, menurut Liem, pungutan tersebut dilarang oleh Bank Indonesia.
Merchant discount rate (MDR) kartu hanya dikenakan BCA kepada merchant alias pedagang dan pemilik toko, bukan kepada nasabah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.