JAKARTA, KOMPAS.TV- Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram berupa foto hitam putih yang menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak.
Unggahan tersebut disertai teks yang berbunyi, “Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Enam Penyerang Mako Brimob
Benarkah eksekusi mati harus merogoh kocek yang begitu mahal?
"Berdasarkan penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), klaim bahwa terpidana mati di Indonesia harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya merupakan klaim yang menyesatkan," demikian laman Kementerian Kominfo dilihat Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Menkominfo: Dunia Tidak Hanya Menghadapi Pandemi, Tapi Juga Infodemi
Kementerian Kominfo mengutip penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa biaya eksekusi mati ditanggung negara.
Rupanya, informasi yang disebarkan dalam unggahan di media sosial tersebut merujuk pada keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo pada tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Kemkominfo Putus Akses 3.640 Konten Ujaran Kebencian Menyinggung SARA, Termasuk Josef Paul Zhang
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyebutkan, Kejaksaan Agung menganggarkan hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi mati. Jadi, bukan berarti setiap orang yang akan diekseksui mati harus mengeluarkan dana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.