JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pernyataan ini diungkapkan oleh pelaksana tugas juru bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ipi, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: MK Harus Percepat Uji Materi Revisi UU KPK - Opini Budiman
Adapun SE tersebut telah diterbitkan pada Rabu, 28 April 2021 lalu.
Dalam SE itu, Ipi mengimbau setiap pejabat negara tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Diharapkan penyelenggara negara dan pegawai negeri juga dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," lanjut Ipi.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry
Untuk mencegah praktik tersebut, Ipi meminta pimpinan pejabat publik untuk menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi.
Tak hanya pejabat publik, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan.
Yakni dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK pun meminta kepada siapapun untuk segera melaporkan jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tegas Ipi.
Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.