MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumut memeriksa 3 saksi baru untuk mengungkap kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Tiga saksi baru yang diperiksa adalah dua pegawai PT Angkasa Pura Solusi dan seorang lagi berasal dari PT Kimia Farma Diagnostik dengan status Direktur Utama.
Dengan demikian total sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa polisi.
Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara nantinya juga akan berkoordinasi dengan satgas covid-19, untuk melakukan pelacakan terhadap orang yang sempat di swab antigen dengan alat daur ulang.
Menko PMK, Muhadjir Effendy memastikan akan mengusut tuntas kasus daur ulang alat tes swab antigen yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.
Pemeriksaan baik dari sisi kelembagaan maupun hukum.
Selain itu pembenahan manajemen limbah medis akan difokuskan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.