JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah tempat makan di kawasan perbelanjaan Sunter, Jakarta Utara dirazia oleh Satpol PP karena belum mematuhi aturan protokol kesehatan.
Satu per satu tempat makan di Mal kawasan Sunter ini, dirazia oleh Satpol PP pada Sabtu (01/05) malam.
Dari sejumlah tempat makan yang ada di mal ini, masih ada beberapa di antaranya yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Pelanggaran yang dilakukan umumnya berupa jumlah pengunjung yang melebihi batas yang ditentukan, dan jaga jarak antara pengunjung yang makan di tempat.
Petugas pun langsung mendata para pengelola tempat makan yang melanggar prokes.
Sedikitnya ada lima tempat makan yang diberikan sanksi, namun sanksi kali ini hanya sebatas teguran.
Jika nanti diketahui melakukan pelanggaran lagi, pemilik usaha akan diberikan sanksi yang lebih berat, mulai dari penyegelan hingga sanksi denda, maksimal 50 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.