JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengaku khawatir dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
"Komnas HAM sangat khawatir dengan kebijakan yang baru disampaikan oleh Menko Polhukam (Mahfud MD) dengan mengubah status kelompok kriminal bersenjata menjadi organisasi teroris," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (29/4/2021).
Taufan menilai pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua selama ini belum menunjukkan hasil yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.
"Di sisi lain terjadi kekerasan yang brutal dilakukan kelompok kriminal bersenjata yang merugikan atau menimbulkan korban terhadap masyarakat sipil maupun aparat keamanan kita," jelasnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud Pastikan Penindakan Teroris KKB Tidak Menyasar Masyarakat Sipil
Taufan mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada semua pihak, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikannya dengan jalan dialog damai.
"Dalam beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan inisiatif Komnas HAM kepada bapak Presiden Indonesia, pimpinan TNI-Polri dan pimpinan pejabat lainnya baik di Jakarta maupun kepada tokoh-tokoh di Papua untuk melakukan dialog damai," tegasnya.
Menurutnya cara ini adalah jalan yang Komnas HAM anggap lebih bermartabat, manusiawi dan lebih bisa menyelesaikan masalah di Papua.
Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pelabelan KKB Papua Sebagai Teroris Ditinjau Kembali
Lebih lanjut Taufan meminta KKB meletakkan senjata dan mengedepankan pendekatan dialog agar dapat penyelesaian yang damai.
Sehingga masyarakat Papua bisa hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia.
"Kami juga meminta kepada KKB untuk meletakan senjata dan memilih jalan dialog atau negosiasi. Karena menurut kami itu yang paling diharapakan oleh masyarakat di Papua yang sudah terlalu lama menderita," tegas Taufan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan keputusan pemerintah menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: KKB Ditetapkan Sebagai Kelompok Teroris, Berikut Tanggapan Wakil Komnas HAM dan Amnesty Indonesia
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan, teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Hal ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Melalui Mahfud MD, Pemerintah Resmi Menyebut KKB Papua Sebagai Teroris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.