JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir mengecam tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Erick mengungkapkan oknum tersebut tidak hanya di pecat namun juga harus ditindak tegas secara hukum.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Dalam sisi hukum, Erick menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Baca Juga: Tetap Waspada, Ini Cara Memastikan Alat Rapid Tes Antigen Baru atau Bekas
Namun di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh.
"Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tegas Erick.
Hal ini perlu dikalukan mengingat tindakan menggunakan alat tes antigen bekas ini sangat membahayakan nyawa manusia.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar," jelas Erick.
Baca Juga: Pasca Penggerebekan Antigen Bekas, Bandara Kualanamu Hanya Layani Tes Antigen Via Drive Thru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.