JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari, mengatakan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan pada tahun 2020 akan segera cair.
Tercatat, dalam anggaran APBN 2021, dana insentif untuk 79.564 tenaga kesehatan akan segera dibayarkan.
Dengan total dana Rp 475,7 miliar, nantinya insentif tersebut akan dibayar ke 704 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Selain tenaga kesehatan, Kirana juga mengatakan bahwa insentif instansi lain yang belum terbayarkan juga akan mulai dalam proses review.
"Tunggakan lain tersebut misalnya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 155,5 miliar yang terdiri dari 18 Faskes, sebanyak 12.439 Nakes. Sementara untuk Nakes Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp 258,84 miliar bagi 9.783 Nakes," ujar Kirana Pritasari dalam konferensi pers pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Nadiem : "Riset dan Teknologi Hal Yang Sangat Dekat di Hati Saya"
Bagi relawan, Kemenkes juga akan mencairkan dana Rp 23,1 miliar untuk 3.164 orang yang insentifnya belum dibayarkan.
"Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya," ucapnya.
Untuk menghindari keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes mengimbau kepada seluruh Fasyankes untuk segera menginput data usulan insentif.
Menurut Kirana, pemerintah tidak bisa mencairkan dana jika pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke aplikasi.
Baca Juga: Penyekatan Selama Larangan Mudik di Kabupaten Banjar, Polisi dan Pemda Akan Tentukan Titiknya
"Dari Januari hingga Maret 2021, total 586 Faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya. Total usulan Rp.275 miliar," ujarnya.
Verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19.
"Per 26 April 2021, insentif yang disetujui untuk cair sebesar Rp 584,51 miliar dengan rincian tunggakan insentif 2020 sebesar Rp 475,71 miliar dan insentif 2021 Rp 83,89 miliar serta santunan kematian sebesar Rp 24,90 miliar," kata Kirana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.