JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi buka suara menjelaskan alasan penggunaan penutup mata kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa penutupan mata merupakan standar internasional.
Hal itu dimaksudkan agar tersangka tidak mengetahui jelas wajah para petugas yang menangkapnya.
"(Penutupan mata) Ini merupakan standar internasional. Ditutup supaya enggak melihat siapa saja petugas yang menangkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Munarman Ternyata Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April, Surat Penangkapan Diketahui Istri
Ramadhan memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bahkan, Ramadhan menyebut bahwa penangkapan itu diketahui istri Munarman.
"Sprin dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini istri saudara M telah terima dan diketahui," ujarnya
Ditetapkan Tersangka Terorisme
Lebih lanjut, Ramadhan menhatakan, bahwa Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme sejak 20 April 2021. Tepatnya, enam hari sebelum proses penangkapan pada 27 April 2021.
Status tersangka Munarman juga setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pd tgl 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Saat ini, pengacara Rizieq Shihab itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.
Sementara terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan, Ramadan mengaku masih menanti hasil dari pusat laboratorium forensik. Khususnya, kandungan yang berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.
"Hingga saat ini kami belum menerima apakah barbuk yang ditemukan mengandung nitrat/aseton. Kita tunggu," ucap perwira tiga melati itu.
Baca Juga: Rizieq Berdoa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ini Isinya!
Adapun sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.