JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan kronologi terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Kronologi kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia itu disampaikan Agus dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan timur tengah itu berawal dari informasi yang diperoleh dari jaringan internasional dan analisa terhadap tersangka dari beberapa penangkapan yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Termasuk pengawasan dari teman-teman yang ada di satgas maupun direktorat narkoba untuk pengawasan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap diperoleh informasi. Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021 akan bergerak dari Afghanistan dengan menggunakan kapal, lebih kurang muatan narkoba di atas 2,5 ton, hampir 5 ton yang bergerak menuju perairan Indonesia," kata Agus.
Lalu, dari informasi yang sudah diperoleh dibentuk 2 tim, tim pertama dipimpin oleh Direktur Tindak Pindana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri dan tim kedua dipimpin oleh Kasatgas Merah Putih.
Kedua tim ini kemudian membangun komunikasi dengan sejumlah instansi lainnya seperti Bea Cukai, BNN, dan DEA.
"Setelah titik koordinat di perairan Aceh diketahui, kami langsung menggerakkan tim sejak akhir Maret 2021 sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 TKP," tutur Agus.
Penangkapan itu dilakukan pada 10 April 2021 pukul 17.40 WIB.
Lalu pada 15 April 2021 pukul 22.30 WIB, dan dilanjutkan dengan pengembangan jaringan pemesan dan pengendali di Lapas pada 22-23 April 2021.
Baca Juga: Sempat Kabur Saat Digerebek, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.