JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang WNI berinisial JD yang tidak menghiraukan perintah karantina setelah dirinya tiba dari India pada 25 April 2021.
Baca Juga: 5 KKB Tewas, 1 Brimob Gugur Saat Baku Tembak di Kabupaten Puncak Papua
Selain JD, dua orang lainnya yang mengaku sebagai pegawai bandara yang dibayar oleh JD untuk menghindari karantina juga turut ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa JD membayar uang senilai Rp 6.500.000 kepada dua orang calo yang mengaku sebagai pegawai bandara tersebut.
Baca Juga: Sorotan: Larangan WNA dari India Masuk Indonesia
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.