JAKARTA, KOMPAS.TV – Para petinggi Sunda Empire yang sempat viral di Indonesia beberapa waktu lalu mendapatkan program asimilasi.
Melalui program asimilasi itu mereka dibebaskan setelah dihitung menjalani dua tahun penjara.
Raden Rangga dan Nasri Banks mendapatkan program asimilasi berkaitan dengan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka seharusnya bebas pada Desember 2021 mendatang, tetapi sejak senin, 19 April 2021 lalu akhirnya dibebaskan.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono menyebut Raden Rangga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Yang bersangkutan sudah bebas lewat program asimilasi rumah sesuai surat edaran," ujar, Tri Saptono, Senin (26/4/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Narapidana yang mendapat asimilasi rumah, lanjutnya, harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman.
Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.
Adapun Rd Ratnaningrum, istri dari terpidana Nasri Bank yang mendekam di Lapas Perempuan Bandung juga telah mendapatkan program asimilasi yang sama.
Baca Juga: Merasa Tidak Bersalah, Petinggi Sunda Empire Mengaku Hanya Ingin Bela Bangsa dan Negara
Pengacara Raden Rangga, Erwin Syahduddi mengatakan, usai mendapatkan program asimilasi rumah, kliennya langsung pulang ke rumahnya kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini berada di Bekasi bersama anaknya," kata Erwin.
Mengenai rencana selanjutnya, Erwin menjelaskan bahwa Raden Rangga berencana membuat buku atau membuat konten yang bermanfaat.
"Kemarin pas komunikasi sih beliau masih semangat untuk bisa memulihkan keadaan ekonominya dengan kurang lebih Sunda Empire yang sudah lumayan heboh lah, paling enggak momen itu mau dibuat ke arah yang positif. Entah nanti buat karya buku atau buat yayasan, atau mungkin bikin konten lah yang lebih membangun," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.