JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara yang terpasang di masjid atau lebih dikenal dengan sebutan toa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.
Surat Edaran itu, sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Baca Juga: Perdebatan Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dari Masa ke Masa
"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, misalnya untuk waktu subuh boleh digunakan membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).
Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:
1. Waktu Subuh
2. Waktu Zuhur dan Jumat
3. Asar, Magrib dan Isya
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Tanralili Senilai Rp 10 Juta Dicuri
4. Takbir, Tarhim dan Ramadan
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jemaah).
Karena itu tablig/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Dikecualikan dalam hal ini apabila pengunjung tablig atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.