Ia juga mendorong Presiden Jokowi ikut bertanggung jawab atas kekerasan aparat ini. Apalagi, kekerasan aparat ini telah terjadi berulang kali.
Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan
“Dalam Perkap Nomor 8 tahun 2009 ada kewajiban bagi kepolisian untuk mematuhi hak asasi manusia,” ujar Asfinawati.
Asfinawati mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan gugatan pelanggaran hak asasi manusia yang berulang oleh pemerintah Indonesia kepada PBB.
Warga Wadas menolak tambang di desanya karena khawatir lingkungan sekitar tempat tinggal mereka rusak.
“Desa Wadas merupakan daerah rawan bencana longsor yang seharusnya tidak boleh ada pertambangan apapun di daerah tersebut,” tulis warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa).
Mereka juga cemas tambang akan mengakibatkan kekeringan yang dapat mengganggu mata pencaharian mereka sebagai petani.
Baca Juga: Gempa Dewa Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman
Warga dengan dampingan LBH Yogyakarta telah berkali-kali mengirim surat dan melakukan audiensi dengan pihak BBWSSO dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Namun, hasilnya buntu.
Pihak BBWSSO mengatakan, proyek pembangunan Bendungan Bener ini dapat memberikan banyak manfaat.
“Air yang ditampung ke situ sebenarnya air yang akan terbuang ke laut. Air hujan, air yang menyebabkan banjir itu, disimpan ke bendungan, baru setelah itu kita bagi. Bisa untuk Jogja, Kulon Progo, dan Purworejo. Dengan ketinggian bendungan itu juga bisa membuat pembangkit listrik,” kata Kepala Bidang Pelaksanaan BBWSSO, Modista Tandi Ayu, dilansir dari purworejokab.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.