KOMPASTV - Melek Hukum kali ini kita melihat kekerasan seksual. Ini layaknya momok yang belum juga teratasi, bahkan di tengah pandemi covid-19 kasus kekerasan seksual pada anak pada perempuan dan juga bahkan pada laki-laki jumlahnya atau angkanya terus meningkat.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Payung hukumnya sebenarnya sudah ada, ada di undang-undang, ada juga undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ada juga undang-undang tentang perdagangan orang, tetapi belum ada undang-undang yang mengatur secara lengkap secara menyeluruh dan secara khusus tentang penghapusan kekerasan seksual.
Baca Juga: Melek Hukum - Kontrak Kerja di Era Pandemi
Nah kita akan bahas mengenai rancangan penghapusan kekerasan seksual dari tahun ke tahun dibahas terus menerus, diusulkan tapi hingga kini belum juga ditetapkan sebagai undang-undang.
Untuk membahasnya kita sudah bergabung bersama narasumber kita pada sore hari ini sudah ada pakar hukum pidana Professor Eddy Hiariej.
Saksikan Melek Hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.