JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP membela rekan sejawatnya yaitu Wakil Ketua DPR Aziz Syamsyuddin yang tengah disorot terkait kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masinton menyatakan, pertemuan antara oknum KPK Stephanus Robin dan Walikota Tanjung Balai Muhammad Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin merupakan bagian dari tugas Aziz.
Menurutnya Aziz pertemuan tersebut dalam kapasitas Aziz menjalankan fungsi menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: KPK Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik KPK
“Terkait adanya pertemuan di rumah wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin di rumah dinas beliau tentu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi aspirasi,” kata Masinton dalam kiriman video-nya kepada Kompas.tv, Jumat (23/4).
Dia menjelaskan, dalam tugas sebagai anggota DPR, melekat tiga fungsi yaitu pengawasan, pembuatan anggaran dan pembuatan undang-undang.
Dalam melaksanakan tiga fungsi ini, melekat juga fungsi menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Suap Penyidik KPK Diduga untuk Hentikan Kasus Korupsi Tanjungbalai
Dalam menyerap aspirasi, anggota DPR bisa menerima aspirasi baik dari mitra kerja maupun kolega.
Sehingga Masinton menganggap, pertemuan di rumah Aziz tersebut merupakan bagian pekerjaan Aziz sebagai anggota DPR.
Namun, mengenai apakah pertemuan tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, Masinton menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
Baca Juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan
“Kita serahkan hormati Apa yang sedang didalami KPK Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.