JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR, ditangkap divisi profesi dan pengamanan Polri dan KPK karena diduga meminta uang senilai 1,5 miliar rupiah kepada Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrizal dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Penyidik KPK AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4/2021) di divisi Propam Polri.
AKP SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Saat ini penyidikan AKP SR terkait dugaan pemerasan kepada Wali Kota Tanjung Balai masih ditangani oleh KPK.
Namun Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut jika tidak menutup kemungkinan untuk menarik kembali AKP SR ke institusi kepolisian.
Jika terbukti bersalah AKP SR dapat pula dijerat dengan pasal pidana pemerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.